PT NNT Gunakan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Sumbawa Barat Post

Maret 12, 2007 at 4:33 am (Tidak Dikategorikan)

Benete, Sumbawa Barat.-
Liputan di Sumbawa Barat Post yang memberitakan pernyataan dari salah seorang manajemen PT. Newmont Nusa Tenggara (PTNNT)  bahwa “Pernyataan Bupati Hanya Isu”, ternyata tafsiran wartawan yang mewawancarai sumber berita.

Dalam hal ini Manager Publik Relation PT NNT Kasan Mulyono menjelaskan kepada redaksi bahwa berita tersebut  salah kutip yang dilakukan wartawan Sumbawa Barat Post.

Menurut Kasan, saat diwawancarai  ditanya dua hal, “Pertama, apa komentar saya tentang pernyataan Pak Bupati tentang royalti yg saya jawab bahwa kami tidak ingin mengomentari hal itu. Kami membayar sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua saya ditanya komentar saya tentang adanya buku yg menuduh ada karyawan asing yg menghina karyawan Indonesia yg saya jawab bahwa itu hanya isu. Lalu oleh Sdr. Imam Taufik ditulis bahwa PTNNT menilai pernyataan Bupati hanya isu. Ini merupakan kutipan yg salah dan menyesatkan,” Klarifikasi Kasan yang emailnya juga di tujukan ke Sumbawanews.com

“Saya telah menggunakan hak jawab saya dan telah dipenuhi oleh koran ini. Dengan demikian kesalahan itu sudah dikoreksi. Saya sangat menyesalkan hal ini karena bisa menimbulkan salah paham dan menyesatkan. Saya juga sangat menyesal bahwa karena salah kutip ini saya dianggap telah berkata-kata kurang baik terhadap pejabat pemerintah. Saya ingin koran ini melakukan klarifikasi sejelasnya agar publik memahaminya.” Tulis Kasan melalui email ke Pengelolah Sumbawa Barat Post.

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Pemkot belum Beri Ijin PKL

Maret 12, 2007 at 4:27 am (Tidak Dikategorikan)

Kota Bima.-
 Pemerintah Kota Bima (Pemkot) belum memberikan ijin usaha kepada 178 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi. Mereka hanya diberi ijin berdagang sementara.
 Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kota Bima, Sukri Damhuji BE, menjelaskan, awalnya jumlah PKL yang terdata sebanyak sekitar 40 orang.  Setelah itu, muncul lagi PKL baru yang beroperasi pada berbagai tempat umum lainnya, tahun 2006 mencapai 178 PKL pada setiap titik keramaian dan tempat umum lainnya.
 “Kita selalu menertibkan PKL, seperti di lapangan Serasuba untuk menciptakan keindahan dan kebersihan kota. Namun, hari ini mereka ditertibkan besoknya sudah muncul lagi,” katanya  Sabtu (10/3) di kantor Dinas Tata Kota.
 Penertiban juga dilakukan oleh pihak lainnya. Apabila PKL dibiarkan untuk berjualan dalam wilayah perkotaan semaunya, akan menimbulkan suasana tidak tertib. “Sehingga tidak dapat menarik perhatian tamu luar daerah untuk berkunjung,” katanya.
 Padahal, kata dia, kalau suatu kota bersih dan rapi, besar kemungkinannya untuk menarik perhatian tamu dan pada akhirnya akan menguntungkan pedagang itu sendiri.
 Pantauan Bimeks di lapangan Serasuba, anggota Satuan Pol PP Kota Bima kewalahan menertibkan pedagang buah-buahan di sebelah di sudut timur. Larangan berjualan di tempat itu, selain menganggu keindahan, juga menyebabkan kemacetan lalu lintas dan bahkan kecelakaan. (BE.09)

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Sampaikan Materi secara Menyenangkan

Maret 12, 2007 at 4:23 am (Bimeks Group)

Kota Bima.-
GURU tidak hanya dituntut menguasai materi pelajaran, tapi bagaimana menyampaikannya dengan cara menyenangkan. Guru harus dapat menghindarkan diri dari menghukum siswa secara fisik.
Hal itu diingatkan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata (Dikbudpar) Kota Bima, Drs H Imran, saat pelatihan motivasi bagi guru SD di MIN Tolobali, Minggu kemarin.
 Ketua PGRI Kota Bima ini juga merespons positif kegiatan itu karena bisa menambah wawasan guru. Ditekankannya, guru juga harus memiliki kreatifitas dalam mengajar. Saat ini, metode mengajar yang harus dikuasai oleh guru adalah pengajaran aktif, kreatif dan menyenangkan (PAKEM).
“Mengajar menggunakan pendekatan psikologis sangat membentuk guru dalam mengatasi persoalan mengajar” ujar mantan pengawas ini.
Ia mengharapkan guru dapat memperkaya wawasannya dengan banyak mengikuti pelatihan. Dengan demikian, guru akan memiliki kompetensi yang profesional. Apalagi, saat ini, Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen menuntut peningkatan profesianalisme. 
UU itu juga akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi guru. Namun, untuk mendapatkannya, guru harus mengikuti ujian kompetensi agar mendapat sertifikat mengajar. (BE.08)

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

Kesenjangan Sekolah Negeri-Swasta Perlu Diminimalisir

Februari 13, 2007 at 4:40 am (Bimeks Group)

Kota Bima-
Kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta mestinya dapat diminimalisir dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) perlu kebersamaan. Hal itu, dikatakan oleh ketua Musyawarah Kepala-Kepala Sekolah (MKKS) Kota Bima, Drs Moh Jafar, di SMAN 4 Kota Bima, Sabtu (10/2).
Dikatakannya, tanggungjawab menghadapi ujian tidak hanya beban guru bidang studi sekolah setempat. Taggungjawab kelulusan siswa, harus menjadi tanggungjawab kolektif. Sekolah-sekolah di Kota Bima harus menjadikan UN sebagai masalah bersama. Sehingga semua sekolah salaing bahu-membahu menghadapinya.
Saat ini, kata Jafar, guru-guru bidang studi baik negeri maupun swasta rutin bertemu membahas mata pelajaran UN. “Mereka membahas tentang matapelajaran masing-masing secara bersama. Maing-masing guru bisa bertukar pikiran dan berbagi pengetahuan dan dapat diterapkan pada siswanya,” ujarnya.
Bahkan guru-guru juga membahas tentang strategi belajar mengajar, atau variasi mengajar. agar siswa lebih cepat memahaminya. Pertemuan itu, katanya, berlangsung dua kali sebulan.
Untuk bidang studi metematika, koordinator gurunya dari SMAN 1 Kota Bima, Bahasa Inggris Koordinatornya guru SMAN 3, sedangkan Bahasa Indonesia dikoordinatori oleh SMAN 4.
Selain itu, guru masing-masing bidang studi juga akan menyusun soal pra ujian. Sehingga materi soal siswa baik negeri maupun swasta, semunya sama.
Dengan adanya, pertamuan guru-guru itu, akan membuka skat antara sekolah unggulan dengan  yang tidak. Sehingga tidak ada lagi perbedaan yang terlalu jauh antara sekolah negeri dan swasta. Disamping itu, guru yang memiliki pengetahuan lebih bisa mengajarkannnya pada yang lain. Demikian juga sebaliknya.
Sedangkan pertemuan-pertemuan antar kepel sekolah, biasanya membahas tentang peningkatan mutu sekolah. Bertukar informasi tentang perkembangan dunia pendidikan, serta memecahkan berbagai persoalan yang ada.
“Termasuk membahas strategi pengembangan sekolah aktif, model pembelajaran dan inovasi pembelajaran,” ujarnya.
Dijelaskannya, ada delapan standar pendidikan yang mesti dicapai sekolah. Diantaranya, standar isi, proses, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan lainnya. Masing-masing standar itu, katanya, saling mempengarhu, karena menjadi satu kesatuan sistem.  (BE.08)

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar

DPRD diminta bersabar soal Kejelasan PP 37/2006

Februari 13, 2007 at 4:37 am (Bimeks Group)

Jakarta-
Ketua DPR RI Agung Laksono didampingi Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif, Ketua Komisi II E.E Mangindaan dan Wakil Ketua Komisi II Priyo Budi Santosa menerima  Asosiasi Dewan perwakilan Rakyat daearah yang terdiri dari Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Seluruh Indonesia , AsosiasiDPRD Kota Seluruh Indonesia, serta Asosiasi DPRD Propinsi Seluruh Indonesia, Senin (12/2) di Ruang Rapat Paripurna Gedung II DPR RI.

Agung meminta agar para anggota DPRD Kabupaten/Kota maupun propinsi untuk bersabar menunggu hasil kajian  dari Departemen Dalam Negeri terhadap pasal-pasal yang dinilai masih  multi tafsir, khususnya yang menyangkut dana rapelan. Agung menilai bahwa para anggota DPRD saat menerima dana rapelan tersebut berdasar peraturan yang masih berlaku. Untuk itu Agung mengharapkan agar pemerintah melakukan kajian PP 37 tahun 2006 tersebut dengan kehati-hatian.

Sementara itu Juru bicara  Asosiasi Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Kabupaten seluruh Indoensia (ADKASI), Yehuda Gobai memnilai bahwa Pemerintah Pusat tidak konsisten dengan mengeluarkan PP 37 tahun 2006 tersebut dan telah memposisikan hilangnya kehormatan, citra, dan martabat DPRD.

Adkasi menilai  bahwa PP No. 37 Tahun 2006 adalah produk hokum yang sah, dimana proses pembahasanya telah melalui mekanisme dan  prosedur yang berlaku.  Namun sosialisasi terhadap subtansi dan tujuan pokok dari penerbitan PP tersebut terutama upaya pemberdayaan DPRD tidak dilakukan secara maksimal. Hal ini telah menjadikan DPRD sebagai sasarn kritik disertai tuduhan yang tidak manusiawi. . Untuk itu ADKASI menegaskan sikap politiknya bahwa PP No. 37 Thun 2006 secara yuridis sah dan harus dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah

Untuk itu ADKASI meminta agar  Pemerintah tetap konsisten dan s egera melakukan komunikasi poitik untuk memulihkan citra, kehormatan dan martabat DPRD. ADKASI mengancam apabila 14 hari  tidak melaksanakan kembali PP 37 Tahun 2006 tersebut, ADKASI akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan senada disampaikan Jubir Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Tamburaka dari DPRD  Kota Kendari bahwa PP 37 Tahun 2006 telah menghancurkan  nama baik DPRD. ADEKSI menyesalkan pernyataan lisan Jubir Presiden Andi  Malarangeng yang mencabut secara lisan PP tersebut. Seharusnya, lanjut Tamburaka, pencabutan Peraturan pemerintah harus disertai dengan  pernyataan tertulis dalam bentuk peraturan pemerintah yang baru.

Sementara itu Ketua Komisi II E.E Mangindaan yang mendampingi Ketua DPR pada pertemun tersebut mengatakan  bahwa berdasar hasil keputusan Rapat Kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri menyebutkan bahwa PP 37 Tahun 2006 tetap berlaku dengan  catatan agar pasal-pasal yang berada dalam PP tersebut yang sifatnya masih multitafsir dilakukan kajian yang mendalam.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua Komisi II Priyo Budi Santosa, bahwa PP 37 tetap berlaku dengan perubahan terhadap pasal-pasal yang multi tafsir.

Priyo Budi Santosa menilai bahwa pernyataan yang dikemukakan para akademisi dan LSM terkait dengan PP 37 Tahun 2006 sangat berlebihan dan merupakan penistaan terhadap keluhuran DPRD. (dpr/sn02)

Permalink Tinggalkan sebuah Komentar